.

Program Kurikulum

Program Kurikulum MTs. Badrul Ulum Sidigede


Sunjoyo Hadi Cipto, S.Pd

Program Kurikulum di Percayakan kepada Sunjoyo Hadi Cipto, S.Pd, selaku Waka Kurikulum MTs. Badrul Ulum Sidigede. Program kegiatan bidang kurikulum meliputi tiga bidang kegiatan inti, yakni kegiatan belajar mengajar, penilaian, pengayaan dan remedial.

A.   Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar sebagai salah satu kegiatan kurikulum meliputi kegiatan penyusunan program atau perencanaan dan pelaksanaan program itu sendiri.
Perencanaan yang harus dipersiapkan guru yang mengajar berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  yaitu :
  1. Program Tahunan
  2. Program Semester
  3. Silabus
  4. Rencana Pembelajaran
Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran (KBM) dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan yang telah diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Kalender pendidikan dan jadwal KBM terlampir.

B.    Penilaian
Kegiatan penilaian merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar. Kegiatan ini terbagi dalam beberapa kegiatan yakni :
  1. Ulangan Harian (tes formatif) bagi guru yang melaksnakan kurikulum 1994 atau Ujian Blok bagi guru yang melaksanakan kurikulum 2012 dilaksanakan setiap menyelesaian antara 1-2 Pokok Bahasan atau materi pembelajaran (ditentukan leh guru sendiri berdasarkan keluasanaan materi pembelajaran); 
  2. Ulangan umum (tes sumatif) yang dilaksanakan setiap satu semester sekali; 
  3. Penilaian Tugas;
  4. Penilaian sikap dan perilaku (baik di kelas maupun di luar kelas)
Pelaksanaan kegiatan Ulangan Harian, Tugas, penilaian sikap dan perilaku dilakukan secara terus menerus oleh guru dari sejak awal tahun pelejaran hingga akhir tahun pelajaran atau semester yang bersangkutan. Mulai tahun 2015/2016 setiap guru dituntut untuk membendel beberapa hasil karya siswa yang dapat dijadikan bahan penilaian portofolio

Adapun pelaksnaan kegiatan Ulangan Umum disesuaikan dengan kalender yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan antar beberapa madrasah yang tergabung dalam Kelompok Musyawarah Kepala Madrasah.
  
C.    Pengayaan dan Remedial
Kegiatan Pengayaan dan Remedial merupakan tindak lanjut pelaksanaan penilaian. Dengan ketentuan : pengayaan diberikan kepada siswa yang telah mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) dan remedial diberikan kepada siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar disini