.

Asesmen MTs. Badrul Ulum

 


MTs. Badrul Ulum Sidigede mulai hari ini, Senin (08/05/2023) melaksanakan Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023. Asesmen Madrasah ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas IX MTs. Badrul Ulum Sidigede  berjumlah 101 anak  dan akan mengikuti Asesmen Madrasah selama 6 hari dari tanggal 8  Mei s.d 13 Mei 2023.

Sebelum memulai pelaksanaan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023, peserta didik terlebih dahulu mengikuti Pra Asesmen Madrasah (PRA AM) tangga 9 April s.d 15 April 2023 kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkat pembelajaran dan prestasi peserta didik anak-anak kelas IX yang baru pertama kali mengikuti Asesmen Madrasah. Untuk pertama kalinya, MTs. Badrul Ulum Sidigede melaksanakan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Untuk diketahui bahwa Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan (Kelas XII pada MA/MAK, Kelas IX pada MTs dan Kelas VI pada MI) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Selamat dan sukses pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 di MTs. Badrul Ulum Sidigede.

Perangkat administrasi AM :

1.  SOP AM Tahun 2023, preview

2. . SK Penyelenggara AM , preview

3.  Kode Ijazah Kab. Jepara , preview

4. SK Panitia AM Tahun 2023, preview

5. SK Peserta AM Tahun 2023, preview

6. SK Pengawas AM Tahun 2023, preview

7. SK Pembuatan Naskah Soal AM Tahun 2023, preview

8. Pakta Integritas Panitia AM Tahun 2023, preview

9. Pakta Integritas Pengawas AM Tahun 2023, preview

10. Berita Acara AM Tahun 2023, preview

11. Tata Tertib Pengawas AM Tahun 2023, preview

12. Tata Tertib Peserta AM Tahun 2023, preview

13. DNS 2022 2023, preview

14. DNT 2022-2023, preview

15. SK Pelaksanaan Wisuda, preview

16. SK Wisudawan terbaik, preview

17. Kreteria Kelulusan, preview

18. PENGUMUMAN KELULUSANpreview



Alamat Madrasah

 Alamat Madrasah :

Desa Sidigede RT 001 RW 001 Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara 59464 Jawa Tengah

✉ : mtsbusidigede@gmail.com


Buku Pegangan Kepala Madrasah

 

 

  1. KMA No.183 Tahun 2019, Priview
  2. Permendikbud No 37 Tahun 2018; Priview
  3. Permendikbud_Tahun2016_Nomor 023_2; Priview
  4. KMA 624 Tahun 2021 PEDOMAN SUPERVISI; Priview
  5. SOSIALISASI KMA 624 TAHUN 2021' Priview
  6. Supervisi Akademik Kamad; Priview
  7. Pengelolaan Supervisi Akademik (KATAM BDK SEMARANG) , Priview
  8. BUKU-KEWIRAUSAHAAN-KEPALA-SEKOLAH; Priview
  9. JUKNIS_PENYUSUNAN_RPP_MADRASAH_5164; Priview
  10. Tamplate Laporan Monitoring.docx; Priview
  11. Modul Supak 2007; Priview
  12. Buku-Panduan-Capaian-Hasil-Asesmen-Nasional-Untuk-Pendidikan; Priview
  13. PPt SUPERVISI AKADEMIK KAMAD 2021.pptx; Priview
  14. Sistem Penjaminan Mutu dan Monitoring kegiatan PKB.pptx; Priview
  15. KONSEP SUPERVISI PEMBELAJARAN.pptx; Priview


 

                     

 

 

            

Pembelajaran

Pembelajaran 1 Bahasa Inggris  Ibu Reni Fatmawati, S.Pd.


Pembelajaran 2 Bahasa Inggris  Ibu Reni Fatmawati, S.Pd.



Pembelajaran 3 Bahasa Inggris  Ibu Reni Fatmawati, S.Pd.



Pembelajaran 4 Bahasa Inggris  Ibu Reni Fatmawati, S.Pd.

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2022/2023


PPDB MTs. "BADRUL ULUM" SIDIGEDE TP 2023/2024

  




:

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah meneribitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022. Petunjuk teknis ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :B-170/DJ.I/DJ.I/Dt.I.I./HM.01/01/2023.

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.” Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama islam dalam binaan menteri agama.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

MTs. "Badrul Ulum" Sidigede Welahan Jepara menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru
( PPDB ) Tahun Pelajaran 2023/2024 
dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi peserta didik yang mendapatkan ranking I atau II di sekolah atau madrasah asal yang telah dibuktikan dengan surat            keterangan dari sekolah atau madrasah asal diterima dengan tanpa seleksi gratis satu tahun.
2. Online Mandiri ( Formulir PPDB ) DISINI 
3. Offline datang Langsung ke Madrasah pada jam kerja.
    Formulir PPDB Off Line , DOWNLOAD
  • Foto Copy STTB / Ijazah SD/MI 2 lembar dilegalisir
  • Foto Copy SKHUS / SKHUM 2 lembar 
  • Pas Foto 3x4 dua lembar
  • Persyaratan tersebut dimasukkan dalam stopmap berwarna biru
PERSYARATAN 
1. Memiliki ijazah MI/SD atau lembaga pendidikan lain yang sederajat 
2. Usia maksimum 15 tahun, pada tanggal 14 Juli  2022
3. Lulusan MI/SD/lembaga pendidikan lain yang sederajat
4.  Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar 

SELEKSI POTENSI PESERTA DIDIK BARU 
1. Selesksi Berkas 
2. Seleksi Akademik
3. Psikotest ( Penggalian Bakat ) 
4. Wawancara 

MATERI SELEKSI

a.TAU (Tes Akademik Umum);
b.TBS (Tes Bakat Skolastik);
c.Tes Baca Tulis Qur’an (BTQ) dan Praktek Ibadah;

KEGIATAN PPDB 

1. Pendaftaran Gelombang 1 ( 15 Mei s/d 15 Juni 2023 )
2. Pendaftaran Gelombang 2 ( 16 Juni s/d 15 Juli 2023 )
3. Tes Seleksi PPDB ( 8 Juli 2022 WIB)
    a.TAU (Tes Akademik Umum);
    b.TBS (Tes Bakat Skolastik);
    c.Tes Baca Tulis Qur’an (BTQ) dan Praktek Ibadah;
4. Pengumuman Hasil Seleksi ( 9 Juli 2022 WIB )
5. Hari Pertama Masuk Madrasah ( 10 Juli 2023 )
6. MATSAMA ( Masa Ta'aruf Siswa Madrasah ) Peserta Didik Baru ( 10 s/d 13 Juli 2023 ).
7. Kemah Ta'aruf ( Sabtu malam Ahad 15 Juli 2023 ).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor dibawah ini :
1. Bapak Sunjoyo Hadi Cipto, S.Pd.I  (081 325  271 371)
2. Bapak Abdul Basir, S.Pd.I               (081 227 121 691)
3. Ibu Renny Febtiani, S.Pd                 (089 666 277 685)

Calon peserta didik yang diterima dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Menyerahkan Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dapat di download DISIINI 
2. Menyerahkan Surat Pernyataan Wali Murid, dapat di download DISIINI 

Tata Tertib Peserta Didik dapat di download DISIINI 

Scan Barcode dibawah ini untuk mendaftar secara online :






Instrumen Akreditasi

Indikator Compliance Relatif (ICR)

Penilaian akreditasi sekolah/madrasah menggunakan IASP-2020 meliputi 2 hal  yaitu :

A. IPM dan IPR = 15 %

  1. Indikator Compliance Mutlak (ICM) / Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM)
  2. Indikator Compliance Relatif (ICR) / Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) 

B. Penilaian kinerja (performance) = 85%

  1. Mutu lulusan (30%)
  2. Proses pembelajaran (25%)
  3. Mutu guru (15%)
  4. Manajemen sekolah/madrasah (15%)


ICM (Indikator Compliance Mutlak)

 INDIKATOR PEMENUHAN  MUTLAK (IPM)

 

 

NO

 

BUTIR PERNYATAAN

KETERPENUHAN

YA

TIDAK

 

 

1

Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah di dapodik

 

YA

 

 

 

2

Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah

 

YA

 

 

3

 

Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa

 

YA


 

 

 

4

Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional

 

YA

 

 

 

5

Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas

 

YA

 

 

MATERI AKREDITASI

  1. Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin);
  2. Jadwal kegiatan keagamaan;
  3. Bukti dan/atau laporan kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan;
  4. Bukti dan/atau laporan kegiatan OSIS dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan;
  5. Bukti dan/atau laporan kegiatan dengan pihak luar dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan;
  6. Laporan prestasi siswa;
  7. Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat;
  8. Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  9. Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan;
  10. Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP):
  11. Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif) (SD: 4, 5, 6. SMP & SMA mapel sama dengan RPP);
  12. Analisis Pencapaian Kompetensi (tahun berjalan, sampel dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan PPKn) (sampel SD kelas 1, 4, 6. SMP dan SMA semua tingkat);
  13. Jadwal remidial dan pengayaan;
  14. Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun);
  15. Dokumen Rencana  Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun;
  16. Daftar penggunaan  sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar;
  17. Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda);
  18. Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda);
  19. Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda);
  20. Bukti daftar hadir/foto/bahan paparan kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi;
  21. Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan;
  22. Dokumen kegiatan diseminasi  hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan. 
  23. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi;
  24. Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada);
  25. 2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi;
  26. Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
  27. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat);
  28. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi
  29. Jadwal supervisi kepala sekolah/wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir)
  30. Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru di kelas 3 (tiga) tahun terakhir: lembar observasi atau catatan lain (kualitatif) (diwakili guru kelas 2, 3, dan 5 SD) (SMP dan SMA mapel IPA [salah satu], IPS [salah satu], matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, PKn);
  31. Daftar hadir rapat RKS/RKAS dan notulen;
  32. Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto;
  33. Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah;
  34. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau video);
  35. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan;
  36. Notulen raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir;
  37. Dokumen raker/rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi
  38. Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir);
  39. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan;
  40. Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga kependidikan;
  41. Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja;
  42. Hasil penilaian kinerja guru
  43. Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja
  44. Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan
  45. Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb
  46. Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana (data inventaris sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan sampai penghapusan)
  47. Dokumen rapat penyusunan RAPBS, berupa: daftar hadir, notulen rapat;
  48. RAPBS
  49. Laporan keuangan 1 tahun terakhir;
  50. Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir;
  51. Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto dan/atau video, laporan kegiatan, jadwal kegiatan;
  52. Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto, sertifikat keikutsertaan;
  53. Sertifikat prestasi, foto piagam/piala/medali;
  54. Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir;
  55. Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir;
  56. Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya;
  57. Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah tahun sebelumnya;
  58. Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan maupun tertulis dalam bentuk: video/medsos siswa.